Jika anda ingin berwisata keluar negeri anda harus wajib memiliki paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Di indonesia dikenal dua jenis paspor yakni paspor biasa dan elektronik (E-paspor).
Paspor biasa pengurusannya biasannya di lakukan di kantor imigrasi. Anda bisa pergi ke kantor imigrasi kelas satu dan dua sementara untuk paspor elektrik hanya bisa dilakukan dikantor imigrasi kelas satu. untuk saat ini pembuatan E-paspor hanya bisa dilayani di daerah DKI jakarta, Batam dan Surabaya.
Data E-paspor lebih lengkap dan akurat. Bentuk wajah pemegang paspor di dalam chips dan hanya bisa dikenali dengan pemindaian dan juga memiliki sidik jari pemegang. kelebihan E-paspor yaitu mendapat bebas visa ke negara jepang.
Jika anda ingin membuat E-paspor ada beberapa cara yang bisa anda lakukan yaitu
Siapkan Peralatan yang Diperlukan
Anda harus menyiapkan KTP, Kartu keluarga, akta kelahiran atau ijasah terakhir dan paspor lama. sebelum datang ke kantor Imigrasi karena semua itu sangat di butuhkan untuk mendukung pembuatan E-paspor.
Datang ke kantor Imigrasi kelas 1
Sebaiknnya anda datang lebih awal ke kantor imigrasi karena antrian kepengurusan paspor di batasi sampe jam 10.00. biasannya antrian telah penuh sejak pagi, walaupun anda anda mengurus paspor apapun wajib masuk ke dalam antrian.
Antre dan isi Formulir
Petugas imigrasi akan memberi nomor antre dan formulir dengan menstempel pembuatan paspor secara online . biasannya anda akan ngantre mendapatkan pemanggilan untuk pengurusan e paspor. sebelum anda di panggil sebaiknnya anda mengisi formulir yang di berikan oleh petugas imigrasi.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Nomor antrean akan di panggil, anda akan di arahkan menuju konter yang telah di tentukan, petugas meminta duduk dan menyerahkan dokumen yang di bawa. setelah dokumen anda lengkap anda akan di bawa untuk proses photo dan pemindaiaan sidik jari. dan petugas akan memberikan tanda terima permohonan paspor adan biaya untuk pembuatan E-paspor
Pembayaran
Petugas memberikan bukti pembayaran pembuatan E-paspor. pembayaran bisa di lakukan via ATM atau konter bank yang ada di lobi kantor imigrasi. Nomor bukti pembayaran wajib di simpan dan di bawa saat pengambilan paspor.
Pengambilan E-paspor
anda harus kembali lagi di hari yang di tentukan biasaanya 5 hari setelah proses pembayaran.
sumber: kompas.com