listrik

Produksi dan Penjualan Listrik PLN: Mengalami Peningkatan di Tahun 2017

Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah salah satu badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang saat ini digenjot oleh pemerintah. Genjotan pemerintan kepada PT. PLN ini berkaitan dengan tugas besar yang harus dilaksanakan oleh PLN dalam rangka mendukung pembangunan bangsa. Pembangunan bangsa yang dimaksudkan ialah pembangunan saran dan insfrastruktur serta sistem yang tentunya membutuhkan Produksi listrik yang tidak kecil lagi jumlahnya.

Program pemerintah yang ddiserahkan kepada PT. PLN semenjak tahun 2016 ialah ketercapaian kapasitas listrik di pembangkit-pembangkit PLN seluruh Indonesia. Adapun besarnya kapasitas terpasang yang harus segera dicapai oleh PT. PLN ialah sebesar 35.000 MW atau setara dengan 35 GB. Jika dipandang secara lebih terperinci, total kapasitas yang dibebankan pemerintah kepada PT. PLN sangatlah besar. Oleh sebab itu, untuk mengejar ketercapaian program tersebut PT. PLN melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mendorong kirnerja internal perusahaan dan anak perusahaan sehingga keandalan unit bisa dipertahankan untuk mencapai kinerja yang optimal;

  • Mendorong kinerja anak perusahaan (PT. Indonesia Power dan PT. PJB) dalam memajukan segala jenis tindakan operasionalnya sehingga unit kerja bisa menjadi semakin handal dalam produksi listrik;

  • Melakukan kerjasama dengan Independent Power Producer (IPP) untuk memproduksi listrik dalam kapasitas yang besar;

  • Melakukan pembangunan-pembangunan proyek (baik secara korporat maupun secara anak perusahaan) untuk memperluas proses bisnis PLN dan menambah kapasitas yang terpasang di pembangkit-pembangkit PLN;

  • Melakukan investasi pembangkitan dengan melakukan penelitian terkait pembangkit listrik yang menggunakan renewable energy

Dalam langkah kerja yang sudah dijalankan semenjak tahun 2016, PT. PLN mengalami peningkatan produksi listrik sepesar 2%. Selain itu, tingkat penerimaan dari penjualan listrik juga mengalami kenaikan sebesar Rp. 4,3 Triliun. Namun demikian, dalam hal laba umum PT. PLN mengalami penurunan laba sebesar kurang labih Rp. 5 Triliun. Penurunan laba ini bukan terjadi karena penjualan yang menurun melainkan karena adanya faktor eksternal yang tidak dapat diatasi oleh PT. PLN sendiri. Selain itu, penurunan laba ini juga terjadi karena PT. PLN mengikuti program tax amnesty dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sehingga banyak pengeluaran yang dihasilkan oleh PT. PLN.

sumber : kompas.com